
desaanjani.web.id - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Madani Desa Anjani menyerahkan ijazah sebagai bukti bahwa siswa sudah menamatkan proses pendidikan di setiap jenjang lembaga pendidikan. PKBM Madani menyerahkan ijazah tersebut kepada masyarakat yang mengikuti proses pembelajaran paket A untuk Sekolah Dasar, Paket B untuk Menengah Pertama dan Paket C untuk Menengah Atas.
PKBM Madani Desa Anjani ini sendiri berlokasi di Dusun Banjar Manis Selatan Desa Anjani Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur - NTB. Lembaga pendidikan ini di dirikan oleh pemerhati pendidikan yang juga menjadi kepala Kewilayahan di Dusun Banjar Manis Desa Anjani.
M. Syarif Hidayatullah ketua yayasan PKBM Madani menerangkan bahwa yayasan pendidikan ini sudah lama berdiri dan sudah memiliki izin operasional.
Syarif akrabnya berharap dengan adanya PKBM Madani ini bisa menyelesaikan permasalahan masyarakat yang terbatas akses pendidikannya. sebab, pemerintah mewajibkan kepada masyarakat untuk wajib belajar selama 12 tahun terhitung dari jenjang Sekolah Dasar sampai dengan Sekolah Menengah Atas.
"di samping itu juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mempunyai skil untuk bekerja atau melanjutkan pendidikannya sampai perguruan tinggi. sebab, syaratnya harus punya ijazah," terang Syarif 29/7/2023.
sudah banyak masyarakat yang merasa terbantu pendidikan keluarganya karena program dari PKBM Madani ini.
lebih lanjut, terang Syarif, kebanyakan masyarakat yang memilih terputus pendidikannya dikarenakan beberapa faktor seperti biaya pendidikan yang mahal, pernikahan dini.
"mereka juga harus kita bantu akses pendidikannya," terang Syarif Hidayatullah.




































