
desaanjani.web.id - Kepala desa Anjani melaksanakan mediasi dengan warganya mengenai perkara hutang piutang. Perkara hutang piutang tersebut terjadi antara warga Anjani dengan warga luar desa Anjani.
Mediasi ini dilaksanakan Agara memunculkan kesepakatan bersama. Sehingga tidak terjadi lapor - melapor hingga berlanjut ke meja hijau persidangan.
Mediasi ini melibatkan pemerintah desa Anjani, pihak pertama dan kedua serta kepala wilayah sebagai saksi.
Mediasi yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan - permasalahan di tengah warga desa ini juga menunjukkan bahwa kepala desa adalah aktor kedamaian atau peacemaker. Sebagaimana yang dinobatkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republika Indonesia.




































