
Pemerintah desa Anjani tegas mengungkapkan bahwa pelayanan pembuatan surat izin harus di kantor desa Anjani. Pembuatan surat izin ini sudah di atur oleh peraturan desa, pemerintah daerah sampai dengan pemerintah pusat.
Tegasnya pemerintah desa ini dikarenakan adanya masyarakat yang berangkat merantau ke luar negeri tanpa membuat surat izin di kantor desa Anjani. Padahal sejak dahulu pemerintah desa memfasilitasi pembuatan surat izin di kantor desa Anjani.




































