
desaanjani.web.id_Data yang akan disuguhkan pada berita kali ini adalah perubahan ke enam keputusan direktur jendral pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempaptan kerja nomor 3/20888/PK/02.02/VIII/2020 tentang penetapan negara tujuan penempatan tertentu bagi pekerja migran Indonesia pada masa adapatasi kebiasaan baru.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dan dibaca, silahkan di download di bawah ini...!.




































