Berita Desa

Sosialisasi Migrasi Aman Tahap II (Desa Anjani)

Sebelah kanan pendamping LSD (Rasid Ridho). Sebelah kiri Bapak Kadis Disnaker Transimigrasi ( Andika )

LSD ANJANI - Sangkep kampung yang diselenggarakan Rabu  27 Februari 2019, di Dusun Anjani Barat Desa Anjani Kecamatan Suralaga oleh ADBMI Advokasi Buruh Migrant Indonesia, dan AWO international bekerja sama dengan Lembaga Sosial Desa Anjani dengan kapasitas 30 orang dari masing masing unsur keluarga PMI, Calon PMI, Mantan PMI, KADUS dan LSD.

Syarat utama menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia )

  1. Dokumen kependudukan harus lengkap dan benar (KK, E-KTP, AKTA, IJAZAH, dan BUKU NIKAH).
  2. Terdafatar di Dinas Tenaga Kerja setempat.
  3. Trrdaftar di PJTKI.
  4. Memiliki sertifikat kompetensi (jika pernah mengikuti pelatiahan).
  5. Usia minimal untuk Laki-Laki 18 Tahun, sedangkan Perwmpuan usia minimalnya adalah 19-20 Tahun.


Disini juga pak kadis memaparkan bahwa ketika seseorang ingin pergi keluar negeri hendaklah ia melalui jalur resmi atau pemerintah karena sudah di tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan selama 30 bulan.

Beri Komentar

CAPTCHA Image