
Kamis (20/12/2018) Bertempat di Pos Kesehatan Desa (POSKESDES) Anjani Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur di laksanakan Pengukuhan Jabatan Perangkat Desa Anjani dan diiringi dengan peresmian Poskesdes Anjani yang di bangun pada TA 2017. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Dan Staf Perangkat Desa perihal perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK). Mengacu dari Perbup tersebut, kepala desa mengeluarkan peraturan desa tentang tugas dan fungsi pemerintahan desa serta pengelolaan administrasi pemerintahan desa.
Acara pengukuhan perangkat desa baru ini dihadiri oleh Bapak Camat Suralaga, Bapak Kepala Puskesmas Suralaga, BPD beserta anggota, LPMD beserta anggota, Ketua RT, Pengurus PKK dan segenap tokoh masyarakat / agama Desa Anjani.
Adapun susunan SOTK Desa Anjani sebagai berikut :




































